Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap manusia pasti
mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi
oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian tidak ada seorang pun yang
diperbolekan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi dalam
kenyataannya manusia suka lupa dirim bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang
mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan ketamakannyam
manusia sering melabrak hak asasi manusia sesamanya dengan alasan tidak jelas.
Di Indonesia, meskipun
pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai HAM, namun
pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun
oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan cerminan telah
terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah
sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu
kewajian untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini contoh
kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia (Halimi, dkk. 2014) :
a.
Kerusuhan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36
orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim ini
menetapkan 24 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.
Penyerbuan
Kantor Partai Demokrasi Indonesia taggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima
orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim
kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa
divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c.
Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5
orang tewas. Mahkamah militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa
dengan hukuman 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2-5 bulan penjara dan 9
orang angota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d.
Tragedi Semanggi
I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian
terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan
lima orang meninggal.
e.
Penculikan
aktivis, pada bulan April 1997 – April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis
dikatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang lainnya
dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus
dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan
divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga
orang terdakwa divonis 12 orang penjara.
f.
Meninggalnya
Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004.
Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi
oleh Netherlands Forensic Institute
menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenic. Dala kasus ini, vonis terhadap
pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah
Agung menyatakan pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun
penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku
dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan
pembunuhan terhadap Munir.
Semua negara di dunia
sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang
universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak
asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain.
Ideology, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan
mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua
perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja
berbeda dari negara lain. Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu
saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain,
penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan
sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Dilatarbelakangi
hal-hal di atas penulis mengangkat sebuah makalah ilmiah yang berjudul, “Upaya
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia”.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini, sebagai berikut :
- Bagaimanakah
langkah-langkah strategis pemerintah dalam proses penegakan HAM?
- Bagaimanakah
upaya penanganan kasus pelanggaran HAM?
- Bagaimanakah
perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM di Indonesia?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan ini adalah :
- Untuk
mengetahui langkah-langkah strategis pemerintah dalam proses penegakan HAM
- Untuk
mengetahui upaya penanganan kasus pelanggaran HAM.
- Untuk
mengetahui perilaku yang mendukung upaya penegakan HAM di Indonesia.
1.4
Manfaat Penulisan
- Kepada Penulis
Sebagai sarana
menambah wawasan penulis tentang upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia.
- Kepada Teman
Memberikan sumbangan data tentang upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia.
- Kepada
Ibu Guru
Sebagai sarana untuk melihat
apresiasi siswa serta menilai hasil makalah tentang upaya penegakan hak asasi
manusia (HAM) di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Langkah-Langkah Strategis
Pemerintah dalam Proses Penegakan HAM
2.1.1 Pembentukan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tangal 7
Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri
setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan
35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1) Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2) Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3) Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemeritnah
dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) Memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
2.1.2 Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk
menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM
biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM,
seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan
perundang-perundangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
1) Pada
Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi
mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur
mengenai masalah HAM.
2) Dalam
Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi
Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998
3) Ditetapkannya
Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan
HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan
peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
b) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak
6) Meratifikasi
instrument HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang
diratifikasi diantaranya:
a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949.
b) Konvensi Tentang Hak Politik
Kaum Perempuan.
c) Konvensi tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
d) Konvensi Hak Anak
e)
Konvensi Pelanggaran, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Sejata Biologis
dan Penyimpanannya serta pemusnahannya.
f) Konvensi Internasional terhadap
Anti Apartheid dalam Olahraga
g)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukum Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, merendahkan martabat Manusia.
h)
Konvensi organisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan Berserikat
dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
i) Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.
j)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
k) Kovenan Internasional Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya
l) Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik
2.1.3 Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi
hak asasi manusia baik perseoranan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam
penegakan, kepastian hukum, keadian dan perasaan aman, baik perseorangan maupun
masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar territorial
wilayah Indonesia.
2.2 Upaya Penanganan Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2.2.1 Upaya Pencegahan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Mencegah
lebih baik dari pada mengobati. Pernyatan itu tentunya sudah sering kalian
dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan
terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor
penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka
pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang
dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
1) Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2) Meningkatkan
kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan
pengawasam dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan
formal (sekolah, perguruan tinggi) maupun non-formal.
5) Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan.
2.2.2
Penanganan
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan
diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc
yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan
umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di
Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengalidan
HAM.
Berdasarkan undang-undang tersebut, proses
persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses
penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat
perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Adapun penyelidikan
di terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM.
Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan
unsur masyarakat.
Perkara pelanggaran HAM berat akan diperiksa dan
diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM
yang paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik
kepada Pengadilan HAM.
Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima
orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan
tiga orang hakim ad hoc yang diketuai
oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
2.3
Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Upaya penegakan HAM yang dilakukan
oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku
warga negaranya yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya
sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu
menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian
tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa,
dan negara.
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Simpulan
Langkah-langkah strategis pemerintah dalam proses
penegakan HAM adalah dengan adanya pembentukan komisi nasional hak asasi
manusia (KOMNAS HAM) dan pembentukan instrumen HAM.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan
untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
1) Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2) Meningkatkan
kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
HAM oleh pemerintah.
3) Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4) Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan
formal (sekolah, perguruan tinggi) maupun non-formal.
5) Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6) Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan.
3.2 Saran
Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah
tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang
mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari
bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita
mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang
lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Komentar
Posting Komentar